Pada Oktober 2022 ISO/IEC JTC1/SC27 telah mempublikasikan Revisi 27001 edisi ke 3 atau 27001:2022. Dengan terbitnya revisi ini maka akan berdampak kepada para lembaga akreditasi, lembaga sertifikasi, dan organisasi penerap SMKI berbasis 27001. Seluruh pihak diharapkan untuk melakukan transisi akreditasi dan sertifikasi ke 27001:2022.
Pada 15 Februari 2023 International Accreditation Forum (IAF) telah menerbitkan IAF Mandatory Document (IAF MD 26:2023) TRANSITION REQUIREMENTS FOR ISO/IEC 27001:2022 Issue 2 yang menjabarkan persyaratan transisi 27001:2022 bagi lembaga akreditasi, lembaga sertifikasi, dan organisasi penerap. Secara ringkas jangka waktu transisi tersebut adalah sebagai berikut :
Dokumen IAF MD 26:2023 juga menjabarkan tindakan yang harus dilakukan oleh lembaga akreditasi (Accreditation Body – AB) dan lembaga penilai kesesuaian atau lembaga sertifikasi (Conformity Assessment Body – CAB) yang dapat dipelajari pada dokumen berikut ini.
Pada umumnya penetapan periode transisi akreditasi dan sertifikasi ditentukan oleh ekosistem penilaian kesesuaian di masing-masing negara.
Untuk di Indonesia, Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 01 November 2022 lalu telah menerbitkan Kebijakan KAN Nomor 011/KAN/11/2022 tentang Transisi Penerapan ISO/IEC 27001:2013 ke ISO/IEC 27001:2022 dalam Akreditasi LSSMKI, yang dapat dilihat pada situs KAN atau klik disini.